Djitoe online, Bengkulu Utara – Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Utara, secara resmi oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia diberikan Sertifikat Akreditasi B.
Disampaikan oleh Bupati Bengkulu Utara, Ir. Mian, beberapa waktu yang lalu, dengan diberikannya serrtifikat berakreditasi B, maka Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Utara satu-satunya di Provinsi Bengkulu yang secara resmi dan Legal memiliki Unit Pelaksanaan Uji Berkala Kenderaan.
“Dinas Perhubungan kita Bengkulu Utara, satu-satunya di Provinsi Bengkulu ini yang memiliki unit pelaksanaan uji berkala kenderaan yang secara legal memiliki sertifikat akreditasi B,” ujar Mian.
Lanjut Mian, dengan adanya sertifikat akreditasi B Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Utara secara resmi diakui oleh pihak Kementerian Perhubungan RI, baik itu secara pelayanan maupun dari sisi fasilitas alat, untuk melaksanakan uji berkala kenderaan yang layak serta memenuhi stadar sebenarnya.
“Diberikannya sertifikat akreditasi B kepada Dinas Perhubungan BU oleh Kementerian Perhubungan RI, secara pelayanan dan didukung dengan fasilitas alat maka untuk melaksanakan uji berkala kenderaan kita sudah memenuhi stadar kelayakan yang sebenarnya,” terang Bupati.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Bengkulu Utara, Eka Herdriyadi, SH,MH, mengatakan setiap yang akan melakukan uji kelayakan berkala kenderaan diwajibkan di dinas perhubungan Bengkulu Utara, nantinya hasil dari pengujian yang terbit memiliki dasar yang sebenarnya, dan memiliki acuan secara legal hukum. Karena pentingnya akreditasi mempengaruhi hasil dari uji yang akan diterbitkan untuk kenderaan, dimana nantinya di akui oleh kementerian perhubungan.
“Kenderaan yang akan melakukan uji kelayakan di provinsi Bengkulu ini, diwajibkan melaksanakannya di Dinas Perhubungan Bengkulu Utara, karena hanya kita yang memiliki sertifikat akriditasi yang di akui oleh kementerian,” ungkap Eka. (Robin)