KPU Kabupaten Lebong Gelar Rakor dan Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024

0
611

Djituonline.com, Lebong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) sekaligus sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024. Kegiatan tersebut gelar di Aula Hotel Dinda Ceria Lebong, Rabu (31/07/2024)

Ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan, menyebutkan sosialisasi terkait PKPU No. 8/2024 ini sangat penting. Hal ini menyusul adanya dua aturan baru atau perubahan dibandingkan peraturan sebelumnya dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

“Terkait aturan itu [PKPU 8/2024] ada dua hal yang kami sampaikan, utamanya syarat pencalonan, bagaimana bakal pasangan calon yang diusung parpol maupun gabungan parpol memenuhi syarat administrasi. Hari ini kami sosialisasikan agar dipahami dan pelaksanaan pilkada berjalan maksimal,” ujar Yoki di sela kegiatan.

Ketua KPU Yoki Setiawan mengatakan setidaknya ada dua aturan yang mengalami perubahan dalam PKPU 8/2024. Kedua aturan itu terkait batas bakal calon dan syarat khusus bagi mantan narapidana.

“Peraturan sebelumnya, usia minimum 30 tahun sejak pendaftaran. Sekarang diganti usia 30 tahun terhitung pada masa pelantikan, tapi tidak disebutkan tanggal pelantikannya karena domain ranah Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” imbuh Ketua

Sedangkan syarat khusus mantan pidana, lanjut Yoki, terdapat aturan penjelasan tambahan terkait administrasi yang berlaku formil untuk penegasan. Tujuan dari penegasan ini untuk mencegah terjadinya pemungutan suara ulang yang pernah terjadi pada Pilkada serentak sebelumnya di salah satu daerah di Indonesia.

“Jadi sebetulnya dua aturan ini bukan baru, hanya penyesuaian. Harus terbitkan surat, contoh dalam hal SKCK (surat keterangan catatan kriminal) ada pecandu narkoba, sejuah mana prosesnya harus ada surat dokter yang menangani. Jadi bukan untuk menghalangi pencalonan namun, sebagai syarat formil agar terpenuhi,” sambungnya.

Adapun proses pendaftaran bakal calon Pilbup Lebong dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Oleh karena itu, bagi ASN, TNI-Polri yang akan maju dalam kontestasi Pilkada 2024, diharapkan segera memenuhi persyaratan seperti pengunduran diri.

KPU Lebong akan memberikan batas waktu penyerahan surat pengunduran diri pada 22 September 2024.

Yoki berharap dengan rapat koordinasi dan sosialisasi ini para stakeholder terkait seperti partai politik (parpol), masyarakat, dan terutama calon peserta Pilkada 2024, akan lebih paham dengan aturan terbaru. Hal itu dikarenakan aturan dalam PKPU 8/2024 ini bakal menjadi penentu apakah bakal calon diterima atau tidak dalam pencalonan di Pilkada Serentak 2024.

Hadir pada kegiatan tersebut Kasat Intelkam Polres Lebong AKP Freddy T, Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Tubei Syukri Alfian, Kabid PPM Bappeda Kabupaten Lebong Indra Syarifudin, ⁠Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Lebong Hendrizal, ⁠Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong Acep Pebrian Utama dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Lebong serta undangan lainnya. (Fir)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here