Ratusan Hektare Kawasan HPT Bengkulu Utara Dirambah Para Oknum Pemodal

0
223

Djituonline.com, Bengkulu Utara – Perambahan hutan semakin marak dan semakin menjadi-jadi, hal tersebut terlihat di beberapa titik koordinat kawasan hutan milik Bengkulu Utara yang jumlahnya kian berkurang.

Berdasarkan data, di kabupaten Bengkulu Utara terdapat hutan kawasan diantaranya kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dengan jumlah 45. 307 Hektare. Saat ini jumlah tersebut sudah di angka kritis, hampir 25 persen HPT tersebut dirambah dan dikelola serta dikuasai oleh para oknum-oknum mengatasnamakan masyarakat

Berdasarkan informasi dari berbagai masyarakat sekitar kawasan hutan, awak media djituonline.com bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIP4D investasi ke lapangan.

Ketika investigasi, ditemukan beberapa titik koordinat kawasan hutan dikuasai oleh para perambah yang satelah digali informasinya, sebagian besar adalah para oknum pemodal memiliki banyak finansial menguasai kawasan hutan tersebut

Saat ini, dari jumlah 45.307 hektare kawasan hutan yang berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 784/Menhut-ll/2012, Tanggal 27 Desember 2012. Kawasan tersebut telah dikuasai dan dirambah oleh para pemilik modal atau para oknum. Aksi ini bukan tanpa alasan, karena 600 hektare HPT tersebut saat ini telah digarap oleh puluhan orang yang dinilai masing masing memiliki ratusan hektare di kawasan HPT.

Kawasan Hutan Produksi Terbatas Air Ketahun Desa Tanjung Kemenyan Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara terdapat wilayah Kawasan HPT yang masih dalam proses peralihan dari HPT hingga menjadi Perhutanan Sosial (PS). Namun, sejauh ini peralihan ini belum mendapatkan restu dari kementerian kehutanan. Sehingga, banyak lahan masih berstatus HPT. Ironisnya, sebanyak puluhan oknum pemodal nekat melakukan perambahan terhadap HPT ini.

Dimana diketahui, oknum tersebut berinisial Ateng, Mislam, Sabu Simamora, Fajar, Firdaus (Kepala SMKN 2 BU), Drs. Kaman, M.Pd, Niko Wakiram, Narun, Sukran, Sugeng, Suyanto, Asep Erlangga, Agus Irawan, Gim Sejahtera dan beberapa nama hingga saat ini belum terdeteksi. Semua nama yang tertera ini, berdasarkan fakta terhimpun telah melakukan perambahan kawasan hutan yang dilarang.

Sejauh ini dan beberapa waktu yang lalu (tahun 2023-red) terkait permasalahan aksi perambahan tersebut, pihak Pengadilan Negeri Arga Makmur, telah menjatuhkan sanksi hukum kepada Moris Sipayung yang telah melakukan perambahan HPT seperti yang dilakukan oleh beberapa nama yang tersebut diatas. Moris Sipayung, diketahui mengerjakan dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah dengan cara melakukan penggarapan terhadap lahan di Kawasan Hutan HPT Air Ketahun Register 70 Desa Tanjung Kemenyan Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara tanpa izin dari pemerintah. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Perppu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Menariknya, dalam masalah tersebut salah satu perambah HPT bernama Mislam kepada awak media, justru menantang otoritas hukum di negeri ini. Yang mana, ia mengakui bahwa dirinya telah menggarap HPT. Yang mana, aksinya tersebut diakuinya karena ikut orang lain yang juga telah melakukan perambahan hutan tersebut. Kendati demikian, ia membantah bahwa aksinya tersebut tanpa izin, ia mengaku mendapatkan restu dari oknum pegawai kehutanan

“Saya akui membuka lahan HPT. Tapi bukan saya saja, banyak yang lain juga. Saya sendiri hanya sebanyak 32 hektar. Bagaimana dengan yang lain, yang mencapai ratusan hektar, mengapa tidak dipermasalahkan. Saya pun siap berhadapan dengan hukum, karena saya membuka lahan HPT itu juga berdasarkan izin dari salah satu petugas kehutanan, mengingat syaratnya harus berbentuk kelompok tani. Saya membuka lahan itu, dengan membentuk kelompok tani bersama keluarga saya. Jadi apa yang saya lakukan menurut saya tidak salah, kalau mau disalahkan salahkan petugas yang memberi izin,” ujar Mislam.

Lebih jauh Mislam menandaskan, dalam pembukaan lahan HPT tersebut ia melakukannya bersama dengan 11 orang keluarganya dengan membentuk kelompok tani. Jadi menurutnya, dari 32 hektar itu, masing masing mendapatkan 2 hektar. Sementara katanya, ada yang membuka HPT perseorangan mencapai ratusan hektar, tapi tidak dipermasalahkan. Jadi, kalau apa yang dilakukannya salah, silahkan aja bawa ke ranah hukum.

“Kalau memang menurut kalian saya salah, bawa saja ke ranah hukum, saya tidak takut,” tegasnya.

Kemudian lebih ironisnya, salah satu oknum perambah HPT inisial SUKRAN, tidak hanya merambah hutan kawasan untuk dijadikan lahan perkebunan sawit, akan tetapi di atas kawasan hutan yang notebene HPT tersebut berdiri dengan megah usaha lain, yaitu bangunan sarang burung walet

Berdasarkan hal tersebut, LSM LIP4D akan berkoordinasi kepada pihak yang berwenang terhadap beberapa oknum yang mengerjakan dan menduduki kawasan hutan di wilayah Bengkulu Utara tersebut

“Pihak kita akan segera koordinasi ke tingkatan lebih tinggi lagi, mungkin ke Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan provinsi, untuk tindakan lebih lanjut terhadap marak dan ramainya perambahan dan klaim penguasaan lahan di kawasan hutan produksi terbatas milik Bengkulu Utara ini. Tidak menutup kemungkinan nantinya pihak kita juga akan membuat laporan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH),” beber Sekretaris LSM LIP4D. (R***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here