Djituonline.com, Bengkulu Utara – Polres Bengkulu Utara resmi melakukan penahanan terhadap RN alias Roni, pemilik Media online Pena Rakyat.Id, yang tersandung kasus dugaan Penipuan yang beberapa waktu lalu dilaporkan warga Desa Gunung Selan.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto,S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu. Imam Dipsa Maulana membenarkan penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup serta keterangan para saksi.
“Iya, benar. Sore tadi tersangka sudah kami lakukan penahanan,” ujar Kasat Jum’at (27/06/2025)
RN sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan iming iming untuk memasukan pekerjaan di suatu instansi, dan diduga menjadi aktor utama dalam penipuan yang menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah bagi warga Desa Gunung Selan
Kemudian, Kasat Reskrim menjelaskan modus operandi pelaku berpura-pura bisa memasukkan karyawan untuk di instansi tertentu, dari situ terjadilah negosiasi antara tersangka dan korban.
Setelah korban memberikan sejumlah uang kepada tersangka, korban baru sadar jika dirinya telah tertipu, dimana hal tersebut yang di tawarkan pada saat itu sampai kini belum terlaksana realisasinya
“Modusnya iming-iming bisa memasukan bekerja ke berbagai instansi, tapi hingga ditetapkan tersangka hal tersebut tidak realisasi, lalu mengenai dengan ada tersangka lain, nanti dilihat dari pemeriksaan lanjutan, sejauh ini sudah cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka, dan dilaksanakan penahanan” tegas kasat
Tersangka RN, disangkakan dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta. (Redaksi)