Niat Sekedar Membakar Sampah, Berakhir Jadi Tersangka

0
238

Djitoe online, Bengkulu Utara – Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Ariefaldi Warganegara, SH, S.Ik, MM melalui Kasat Reskrim AKP. Jery Antonius Nainggolan, S.Ik didampingi Paur Humas, Ipda. Nofriyanti gelar press release, Jum’at (23/8/2019) di Ruang Satreskrim Polres Bengkulu Utara

Satreskrim Polres Bengkulu Utara dibantu Polsek Enggano telah mengamankan SW (50) warga Trans 50 Desa Malakoni Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara diduga telah melakukan tindak pidana pembakaran lahan.

Disampaikan kepada awak media, sekira pukul 11:30 Wib pada Minggu (18/8/19) ES (41) diberitahu warga sekitar, bahwa lahan kebun miliknya terbakar

“Seketika itu juga korban bergegas ke kebun, dan pada saat itu, kebun miliknya dengan luasan 1,5 Ha yang mana diketahui lahan tersebut berisikan Batang Pala dengan jumlah 33 batang dan Kopi Coklat berjumlah 100 batang telah hangus terbakar, atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Enggano,” ungkap Jery

Lanjut Kasat Reskrim, menurut pengakuan tersangka kejadian ini karena ketidak sengajaan tersangka dalam membakar sampah, akibat dari kondisi angin kencang sehingga apinya menjalar kelahan korban.

“Tersangka diamankan dua hari lalu karena melanggar pasal 188 ayat 1 (satu) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Kasat Reskrim.

Terang Kasat, selain mengamankan tersangka, turut disita barang bukti berupa 1 buah korek api gas warna biru, 1 buah parang panjang 45 cm, sepasang sepatu boot warna hijau, satu lembar baju kaos lengan pendek warna coklat muda, dan satu lembar celana panjang warna hitam. (Robin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here