Dua Pemakai Narkoba Asal Kota Bengkulu Diamankan Sat Res Narkoba Polres Bengkulu Utara.

0
274

Djitoe online, Bengkulu Utara – Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Ariefaldi Warganegara SH, SIK, MM, melalui Sat Res Narkoba Iptu Bayu Heri Purwono, SH, MH, mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika, ND (25) dan SW (24), keduanya warga Kota Bengkulu

Disampaikan Kapolres Bengkulu Utara melalui Kabag Ops, AKP.Januari Sutirto, yang didamping Kasat Res Narkoba Iptu Bayu Heri Purwono, SH, MH, dan Paur Humas Ipda. Nofriyanti, pada press Rilis Rabu 28/8/19, di ruang Sat Res Narkoba. Kedua tersangka diamankan dalam gelar Operasi Antik Nala beberapa waktu yang lalu (15/8/19), ketika itu sasaran operasi adalah penyalahgunaan narkotika.

“Kedua pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, selama ini merupakan daftar Target Operasi dari Sat Res Narkoba Polres Bengkulu Utara,” sampai Kabag Ops.

Diketahui dari keterangan tersangka, untuk membeli narkoba kedua pelaku iuran, kemudian dari iuran tersebut dibelilah narkoba dengan transaksi via transfer Bank ke penjual, satelah transaksi berhasil maka selanjutnya menunggu petunjuk (sistem peta) di lokasi wilayah Kota Bengkulu, hal transaksi tersebut pada tanggal 14/8/19.

Esok harinya, tersangka ND mengajak SW berangkat ke wilayah Pondok Kelapa untuk sekedar minum tuak, tapi ketika berada posisi di jalan raya Pondok Kelapa tersangka ND sejenak mampir dan mengambil shabu, sementara itu, tersangka SW mendapatkan shabu dari temannya yang berinisial RG, RG saat ini masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO)

“Dari keterangan kedua tersangka, narkoba yang didapat hanya untuk konsumsi sendiri, satelah melalui tes urine keduanya positif gunakan narkotika,” terang AKP. Januari Sutirto.

Dari tersangka ND berhasil diamankan barang bukti 1 paket kecil ganja, dan dari tersangka SW diamankan barang bukti 1 paket kecil shabu.
Selain itu, saat Operasi Antik Nala Sat Res Narkoba juga berhasil mengamankan beberapa minuman keras (miras) dari wilayah kecamatan Ketahun.

Akibat dari perbuatan keduanya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), pasal 127 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Robin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here