Djitoe online, Bengkulu Utara – Terkadang sebuah aksi tidak mengenal waktu dan tempat, seperti yang dilakukan oleh NN (25) warga Desa Kuro Tidur Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara, menggelapan satu (1) unit mobil milik koperasi.
Disampaikan Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Ariefaldi Warganegara SH, SIK, MM melalui KBO Reskrim, Iptu. M Asnawi, dalam press rilis Kamis 28/8/19, kejadian penggelapan mobil tersebut berawal dari pelaku NN berniat membeli satu (1) unit mobil Toyota dump truck tipe Dynna dengan nopol BD 8504 DU dari korban Ahmadian (45) warga Desa Karang Anyar I Kecamatan Argamakmur, diketahui Ahmadian dan NN adalah Pimpinan dan karyawan di satu unit kerja koperasi.
Selanjutnya, proses transaksi pembelian mobil tersebut dengan cara via leasing, karena beberapa hal akhirnya pihak leasing menolak transaksi NN tersebut, akibat dari ditolaknya NN oleh leasing, NN kemudian menjual mobil tersebut ke Showroom di Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah, dari hasil penjualan mobil dump truck tetsebut NN tidak lantas memberi hasil penjualan tersebut kepada Ahmadian malah membeli unit mobil lain, yaitu, Daihatsu PickUp Grand Max tanpa persetujuan dari Ahmadian
“Dari pengakuan pelaku, akibat dari desakan kebutuhan keluarga dan tuntutan ekonomi saat itu, hasil penjualan mobil toyota dump truck tersebut, dibeli unit mobil lain, mobil itu dijadikan usaha bagi NN,” terang Iptu. M Asnawi.
Mengetahui hal tersebut, akhirnya korban Ahmadian melaporkan pelaku ke Polres Bengkulu Utara untuk ditindak dan diproses melalui hukum.
“Kita dari pihak Polres awalnya mencoba memediasi kepada pihak keluarga tersangka namun tidak membuahkan hasil,” ucap KBO Reskrim
Akibat dari ulahnya, NN kemudian ditahan pihak Satreskrim Polres Bengkulu Utara, dan dikenakan pasal 372 subs 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, BB satu unit mobil Daihatsu PickUp Grand Max dengan Nopol BD 9858 BC, ikut ditahan.