Sesema Karyawan Indomart, Perihal Hutang – Piutang Terjadi Penganiyaan

0
207

Djitoe online, Bengkulu Utara – Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto. S.IK MH, melalui Kasatreskrim AKP. Jery Antonius Nainggolan. S.IK yang didampingi Kanit Pidum Iptu. Edi Permana. SH, dan Kasubag Humas AKP. Darlan, gelar Press Release tindak pidana penganiyaan di Gedung Satreskrim Mapolres Bengkulu Utara, Selasa (19/05/2020).

Kasatreskrim dalam release menyampaikan, Korban DG (26) pada Selasa (12/05/2020 red) menagih utang dengan pelaku VO (24) sejumlah Rp. 600.000, kemudian pelaku mengatakan belum bisa membayarkan hutang tersebut, lalu terjadi cek-cok mulut antara korban dan pelaku yang berujung pelaku mendorong dan mencekik korban yang mengakibatkan leher korban luka memar. Tidak terima perbuatan pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu Utara.

“Korban saat itu menanyakan perihal hutang pelaku sejumlah Rp. 600.000, namun korban tidak mendapatkan uangnya, malah pelaku melakukan penganiyaan terhadap korban yang mana mengakibatkan korban mengalami luka memar,” sampai Kasatreskrim.

Atas laporan korban, pelaku diamankan pihak Polres Bengkulu Utara di kediamannya Desa Talang Tua Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, tanpa perlawanan.

“Antara pelaku dan korban, mereka adalah karyawan dari sebuah mini market Indomart di kawasan Kota Argamakmur, kemudian pelaku telah kita amankan di mapolres,” ujar AKP. Jery Antonius Nainggolan.

Dalam tindak pidana penganiayaan tersebut didapat Barang Bukti (BB) Visum Et Repertum. Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 2,8 tahun penjara.(R***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here