BKAD Bengkulu Utara Tegaskan Batas Akhir Pengajuan Surat Perintah Membayar

0
36

Djituonline.com, Bengkulu Utara – Momentum Soft Launching Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sebagai aplikasi umum Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Arsitektur SIPD RI dirancang menjadi aplikasi berbasis mikro servis untuk meningkatkan efektivitas dan kerja aplikasi agar lebih optimal. Hal ini juga merupakan pertemuan suatu aplikasi dapat dijadikan aplikasi umum sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).

Penggunaan SIPD Ri juga diperkuat dengan Surat Edaran Sekjend kemendagri Nomor : 600.54/48/SJ tentang Implementasi SIPD. Daerah diarahkan untuk penyusunan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan akuntansi pelaporan tahun 2024 melalui SIPD-RI.

Disisi lain Kepala BKAD Bengkulu Utara Masrup. S.St.Pi, MM, menyampaikan, dalam rangka meningkatkan kualitas penatausahaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 9 Tahun 2022, Badan Keuangan Dan Aset Daerah Bengkulu Utara menerbitkan Surat Edaran yang ditandatangani Pjs. Bupati Bengkulu Utara, Dr. Drs. Andi Muhammad Yusuf, M.Si.

Surat Edaran Nomor :900.1.3.1/ 7249/BKAD tentang Batas Akhir Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024 bertujuan untuk menyampaikan informasi, petunjuk, sekaligus himbauan yang dianggap penting dan mendesak.

“Surat Edaran ini selain dalam rangka meningkatkan kualitas penatausahaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024, juga untuk mengantisipasi ketidakstabilan Aplikasi SIPD-RI di penghujung tahun,” ungkap Kepala BKAD Masrup pada,Selasa (05/11/2024) diruang kerjanya

Untuk diketahui Surat Edaran ini meminta perhatian kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara agar melaksanakan pengelolaan keuangan pada akhir tahun anggaran 2024 dengan ketentuan sebagai berikut :

1). Batas akhir pengajuan SPM Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) ke Bendahara Umum Daerah paling lambat tanggal 17 Desember 2024 guna penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

2). Batas Akhir penyampaian Swat Tanda Setor (STS) atas belanja GU dan/atau TU ke Bendahara Umum Daerah paling lambat tanggal 27 Desember 2024 guna proses selanjutnya

3). Batas akhir pengajuan SPM Langsung (LS) Barang dan Jasa ke Bendahara Umum Daerah paling lambat tanggal 24 Desember 2024, dengan tetap memperhatikan data- data kontrak guna penerbitan SP2D LS

4). Batas akhir pengajuan SPM Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke Bendahara Umm Daerah paling lambat cepat tanggal 30 Desember 2024 guna penerbitan SP2D

Kemudian Penyetoran pajak dan penyetoran saldo kegiatan paling lambat tanggal 30 Desember2024, serta penginputan bukti-bukti transaksi pendapatan, belanja dan pembiayaan di S&D-RI paling lambat tanggal 30 Desember 2024

“Kita harapkan, Kepala Satuan Keja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran mengoptimalkan pengendalian internal agar tidak tejadi keterlambatan diakhir tahun dan kelalaian atas pengelolaan keuangan diakhir tahun menjadi tanggung jawab Pengguna.” Demikian Tegas Kepala BKAD Bengkulu Utara . (R***/Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here